Pemerintahan
Badan Permusyawaratan Desa
BPD adalah lembaga perwakilan warga Desa Taman yang menjalankan fungsi pembahasan, penampungan aspirasi, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas dan fungsi
- 1Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- 2Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
- 3Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- 4Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada pemerintah daerah.
- 5Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama warga.
Susunan keanggotaan
Data susunan anggota BPD beserta masa jabatannya belum tersedia pada sistem. Informasi tersebut dapat diminta langsung ke Kantor Desa Taman.
