Keterbukaan Informasi
PPID Desa Taman
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa melayani permintaan informasi publik dari warga sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Informasi berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, seperti profil desa, APBDes, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan.
Informasi serta-merta
Informasi yang harus diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup warga, misalnya bencana atau perubahan layanan mendadak.
Informasi setiap saat
Informasi yang dapat diminta warga sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, sepanjang tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Cara meminta informasi
- 1Ajukan permintaan secara tertulis kepada PPID Desa Taman, atau sampaikan melalui akun warga pada menu pengaduan.
- 2Sebutkan informasi yang diminta dengan jelas beserta tujuan penggunaannya.
- 3Lampirkan fotokopi KTP sebagai identitas pemohon.
- 4Permintaan ditanggapi paling lama 10 hari kerja sejak diterima.
Kontak layanan informasi
- Alamat
- Kantor Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso
- Telepon
- 081234567890
